GETARJAMBI.COM,MUARO JAMBI- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memfasilitasi kegiatan Konsultasi Publik II Rencan a Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka Penyusunan Matek dan Ranperkada RDTR Muaro Jambi. Kegiatan ini merupakan Bantuan Teknis dari Kementerian ATR/BPN RI.
Kegiatan yang digelar di Shang Ratu Hotel Kota Jambi ini, di buka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, S.Sos., MT dan dihadiri oleh Kepala OPD Lingkup Pemkab Muaro Jambi, Para Camat, Pihak Perusahaan dan Stakeholder terkait lainnya.
Pada sesi paparan dan tanya jawab terhadap materi teknis pada Kegiatan Konsultasi Publik II RDTR dan KLHS Penyusunan Matek dan Ranperkada RDTR Muaro Jambi, dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Yultasmi dan Perwakilan Kementerian ATR BPN.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis.
Sementara itu, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin.
Menurut Yultasmi, penyusunan Matek dan Ranperkada RDTR WP Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi dilatarbelakangi Undang - undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha diperlukan RDTR sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Katanya, total investasi di Kecamatan Taman Rajo sebesar Rp 3.424 triliun dengan 35 jenis Kegiatan Usaha (Surat Menteri Investasi/BKPM tentang 2000 daerah kecamatan padat invenstasi bagi percepatan RDTR).
"Penyusunan RDTR ini, untuk mendorong peningkatan ekonomi wilayah dan peningkatan daya saing kawasan," ujarnya.
Maksud dari penyusunan ini kata Yultasmi adalah untuk membantu Pemerintah Daerah dalam percepatan penyusunan RDTR sebagai dasar pemberian izin dan kemudahan berinvestasi.
"Tujuannya adalah untuk penyusunan materi teknis dan Ranperkada RDTR Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi," jelasnya.
Dengan adanya Konsultasi Publik II RDTR dan KLHS Penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada ini dapat menyasar :
1. Tersedianya Dokumen Teknis, terdiri dari Buku Fakta dan Analisis, Buku Rencana.
2. Tersedianya album peta digital RDTR skala 1 : 5000.
3. Tersedianya kajian kebijakan RDTR
4. Tersedianya Ranperkada RDTR, dan
5. Tersedianya Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
"Jadi, tujuan dari Penyusunan ini adalah agar adanya pemanfaatan penataan ruang yg lebih berkualitas dalam rangka mewujudkan kawasan taman rajo sebagai pusat industri yang berkelanjutan dan kawasan pendukung wisata budaya dan pertanian," tandasnya. (*)
Social Header